Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 30 April 2020, Melalui Laman djponline.pajak.go.id

Artinya, batas akhir Lapor SPT Tahunan orang pribadi yakni 30 April 2020 lapor SPT Tahunan aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 30 April 2020, Melalui Laman djponline.pajak.go.id
Instagram @ditjenpajakri
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 30 April 2020, Melalui Laman djponline.pajak.go.id 

Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode EFIN yakni akses situs web DJP Online.

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.

5. Isi kode keamanan, kemudian pilih verifikasi.

6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Agar pengisian SPT lebih mudah dan lancar, siapkan:

Berita Rekomendasi

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

9. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.

10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu 'buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas