Ditjen PAS: Koruptor Bebas di Tengah Wabah Corona Murni Penyelesaian Pidana
Koordinasi dan segala penetapan dengan Ditjen PAS tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut telah menerapkan penanganan overstaying sebagai salah satu Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020.
Hal itu merupakan salah satu target capaian kinerja Pemasyarakatan pada 2020.
"Penanganan overstaying di seluruh UPT Pemasyarakatan telah dikebut sejak tahun lalu, melalui crash program yang telah dilaksanakan untuk Pemasyarakatan zero overstaying tahun 2020," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ibnu Chuldun dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).
Ibnu menyampaikan, terkait percepatan program asimilasi bagi narapidana akibat dampak penyebaran Covid-19, keputusan tersebut diberikan bagi narapidana umum yang memang sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya.
Baca: Alasan Tangkal Virus Corona, Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Napi dari Lapas
Menurutnya, narapidana korupsi tidak akan diberikan asimilasi dan integrasi.
"Adapun jika ada narapidana tipikor yang keluar pada saat bersamaan dengan program ini, hal itu murni. Karena sudah sesuai dengan masa pidananya," tegas Ibnu.
Ketua Satuan Tugas Penelitian dan Pengembangan KPK Niken Ariati mengapresiasi langkah DitjenPAS yang melaksanakan program percepatan asimilasi dampak wabah Covid-19 serta menjaga konsistensi gerakan zero overstay di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
"Harapannya ke depan, Ditjen PAS bisa mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lapas yang padat ke lapas dengan hunian yang lebih sedikit untuk pemerataan guna mengurangi beban over kapasitas di lapas-lapas strategis," kata Niken.
Menurutnya, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring terkait dengan progres pelaksanaan program zero overstaying di UPT Pemasyarakatan.
Koordinasi dan segala penetapan dengan Ditjen PAS tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah Covid-19.
"Bahkan kita akan turun langsung untuk melakukan pengecekan tentang pelaksanaannya di lapangan," ujar Niken.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.