DPR Akan Bentuk Panja Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Omnisbus Law Cipta Kerja.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Omnisbus Law Cipta Kerja.
Sebelum membentuk panja, Baleg akan menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah untuk menanyakan kesiapan membahas RUU Omnibus Law tersebut di tengah pandemi Covid-19.
"Kami putuskan akan mengundang pemerintah untuk rapat kerja sehingga Baleg dalam rangka dengarkan pendapat dari pemerintah tentang usulan pemerintah tentang RUU itu. Apakah ada perubahan atau ada pendapat lain dalam raker akan datang," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, yang ditulis Rabu (8/4/2020).
Baca: Ceritakan Masa Sulit setelah Mendiang Ayahnya Putus Kerja, Raffi Ahmad: Itu Nempel Banget sama Gue
Baca: Irwan Mussry Ajak Satu Rumah Lakukan Rapid Test Corona, Maia Estianty: Mudah-mudahan Negatif Terus
Baca: Resep Bubur Ayam yang Praktis ini Bisa Dibuat oleh Siapa Saja
Setelah raker bersama pemerintah, Baleg akan membentuk panitia kerja (panja) RUU Ciptaker.
Panja akan beranggotakan 39 orang.
"Setelah rapat kerja dilakukan, maka Baleg akan membentuk panitia kerja beranggotakan 39 orang dari 9 fraksi dan dibagi secara proporsional dan berdasarkan jumlah anggota Baleg," ucap Supratman.
Terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Supratman menyatakan hal itu diserahkan setelah mendengar aspirasi dari dari masyarakat.
Seluruh fraksi menyepakati DIM akan diserahkan setelah mendengar aspirasi publik.
"Setelah panja terbentuk, maka akan disepakati seharusnya DIM bisa diserahkan, namun tadi oleh seluruh fraksi disepakati DIM boleh menyusul atau DIM itu akan diserahkan setelah mendengar masukan publik berdasarkan cluster-cluster yang akan kita bahas," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.