Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Jaksa Sri Astuti

Ali menyebut, keterangan yang diterima penyidik dari Sri Astuti memperkuat dugaan suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Jaksa Sri Astuti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. 

Kasus ini menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka.

Cara KPK mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar itu adalah dengan memeriksa seorang Jaksa bernama Sri Astuti, Selasa (7/4/2020).

Sri diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik mencecar Sri terkait tugasnya yang pernah menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Baca: Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Jaksa Sri Astuti

"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku JPN yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Diketahui salah satu sumber penerimaan suap dan gratifikasi Nurhadi adalah penanganan sengketa antara PT KBN dan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Berita Rekomendasi

Hiendra Soenjoto, selaku Direktur MIT saat ini juga telah menyandang status tersangka.

Ali menyebut, keterangan yang diterima penyidik dari Sri Astuti memperkuat dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.

Baca: KPK Periksa Mantan Pengacara Praperadilan Nurhadi

"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD [Nurhadi]," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menyangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Baca: KPK Dalami Pertemuan antara Hartanto dan Nurhadi serta Materi Praperadilan

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas