Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena PHK & Dirumahkan karena Dampak Virus Corona, Cara Daftar Agar Dapat Intensif Total 3,5 Juta

Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Kena PHK & Dirumahkan karena Dampak Virus Corona, Cara Daftar Agar Dapat Intensif Total 3,5 Juta
Instagram @undercover.id
Viral video karyawan Ramayana Depok, Jawa Barat menangis lantaran terkena PHK. Ramayana disebut mengalami kesulitan finansial sebelum panedemi corona. 

TRIBUNNEWS.COM Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) karena imbas wabah Covid-19 akan mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.

"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

 Imbas Wabah Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK Besar-besaran

Tampilan Google Forms akan muncul saat tautan di atas diklik.

Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.

Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next".

ILustrasi PHK
ILustrasi PHK (Istimewa)

 PHK Dampak Corona? Daftar ke Disnakertrans untuk Dapat Intensif 1 Juta / Bulan, Besok Paling Lambat

Berita Rekomendasi

Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.

Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.

Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta.

Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas