Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Selain itu, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membuka rekening yang telah diblokir.

Baca: Pengakuan eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Soal Proyek Pengadaan BHS

"Buka blokir rekening di BNI, Mandiri dan BCA," kata Fahzal.

Pada pertimbangannya, untuk hal memberatkan, Andra dinilai tidak mengakui perbuatan selama proses persidangan.

Untuk hal meringankan, Andra dipandang belum pernah menjalani proses hukum.

Perbuatan Andra itu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Atas putusan ini baik JPU pada KPK dan terdakwa Andra menyatakan pikir-pikir.

Baca: Ikuti 4 Tips Ini Agar Tak Mudah Panik Bila Ada Tetangga yang Positif Covid-19, Agar Tak Tertular

Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Andra dinilai terbukti secara sah meyakinkan menerima suap USD 71.000 dan SGD 96.000 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas