Penurunan Iuran BPJS Belum Terlaksana, Sejumlah Advokat Kirim Surat pada Jokowi
Kuasa Hukum Kusnan Hadi, Muhammad Sholeh mengirimkan surat pada Jokowi terkait iuran BPJS yang tidak kunjung turun sesuai putusan MA.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sementara itu, Sholeh pun membenarkan bahwa dalam Peraturan MA ditentukan, jika Pejabat Tata Usaha Negara dalam waktu 90 hari sejak diputuskan perkara tidak mencabut peraturan tersebut, maka otomatis peraturan yang dicabut tidak berlaku.
Namun, apabila Jokowi menggunakan klausul aturan ini, menurutnya waktu tiga bulan membayar iuran BPJS dengan tarif baru akan sangat memberatkan.
"Kalau itu Maret, April, Mei, baru Mei bulan depan. Tiga bulan itu sangat berpengaruh ke masyarakat, apalagi di kondisi seperti ini," kata Sholeh.
Sholeh pun menilai ada kesengajaan dari BPJS untuk tidak menurunkan iuran meskipun telah dibatalkan MA.
"Kalau (menurut) saya kesengajaan, mereka dilindungi oleh peraturan MA setelah keputusan selesai jadi dia tidak salah memang," ujar Sholeh.
"Menunggu 90 hari tidak melakukan legalisasi tapi kan masyarakat yang jadi korban, ribuan peserta BPJS mandiri jadi korban," tambahnya.
Sholeh juga mengungkapkan, sebagai penggugat, pihaknya pun menerima banyak komplain dari peserta BPJS.
"Mereka bertanya-tanya, 'mana kok nggak turun-turun?'," kata dia.
Lebih lanjut, Sholeh menyampaikan pihaknya juga membagikan video di media sosial sebagai upaya agar didengar istana dan iuran BPJS segera diturunkan.
Dalam video yang ia bagikan tersebut, Sholeh menyampaikan bahwa iuran BPJS harus segera diturun maksimal dalam waktu dua hari ke depan.
"Harapannya dengan video ini kita viralkan nantinya supaya istana tahu, istana mendengar," tutur Sholeh, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari unggahan videonya di Facebook.
"Satu-dua hari ke depan, mau tidak mau, iuran BPJS harus segera diturunkan, sebab ini menyengsarakan masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah memberikan keringanan tarif listrik tetapi di sisi yang lain masyarakat dicekik dengan kenaikan bpjs 100 persen," sambungnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)