Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penurunan Iuran BPJS Belum Terlaksana, Sejumlah Advokat Kirim Surat pada Jokowi

Kuasa Hukum Kusnan Hadi, Muhammad Sholeh mengirimkan surat pada Jokowi terkait iuran BPJS yang tidak kunjung turun sesuai putusan MA.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Penurunan Iuran BPJS Belum Terlaksana, Sejumlah Advokat Kirim Surat pada Jokowi
Dokumen Pribadi/Muhammad Sholeh
Kuasa Hukum Kusnan Hadi, Muhammad Sholeh mengirimkan surat pada Jokowi terkait iuran BPJS yang tidak kunjung turun sesuai putusan MA. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum 'Sholeh & Partners', selaku kuasa hukum Kusnan Hadi, melayangkan surat pada Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/4/2020).

Hal ini terkait dengan iuran BPJS yang tidak kunjung diturunkan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa, faktanya meski Pasal 34 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, faktanya ribuan peserta mandiri masih membayar iuran BPJS dengan tarif baru," begitu bunyi poin keempat dalam surat yang dikirimkan pada Jokowi.

Kuasa Hukum Kusnan Hadi, Muhammad Sholeh, menyebutkan sebelumnya pihaknya mengajukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang mereka daftarkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca: Ekonomi Warga Terganggu Covid-19, Okky Asokawati Minta BPJS Kesehatan Terapkan Tarif Iuran Lama

Kemudian, pada 13 November 2019, mereka mendapat pemberitahuan bahwa berkas permohonan uji materinya telah dikirim ke MA.  

Selanjutnya, MA memutus perkara tersebut dan mengabulkan bahwa kenaikan BPJS bagi peserta mandiri kelas III, II, dan I dibatalkan.

Sehingga iuran semestinya kembali pada aturan lama sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Berita Rekomendasi

"Jadi begini, sejak 27 Februari 2020, MA itu kan sudah memutus dimana peraturan yang mengatur kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka mestinya kita harapkan BPJS menurunkan kembali ke iuran yang dulu," ungkap Sholeh saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu malam.

Di satu sisi, Sholeh menambahkan, dalam kondisi wabah virus corona (Covid-19) saat ini pemerintah memberikan kemudahan insentif pada masyarakat.

Seperti halnya dalam pemberian keringanan pembayaran listrik bagi pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan pelanggan 900 VA bersubsidi.

Namun, jumlah iuran BPJS mandiri ini dinilai masih mencekik masyarakat.

"Kenaikan BPJS 100 persen itu sangat memberatkan masyarakat, mungkin tidak terasa kita melihatnya dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000,
tapi ini kan kewajibannya satu pajak, misal empat orang sudah berapa?" kata Sholeh.

Menurut Sholeh, karena BPJS selalu berdalih kepada perubahan tersebut, mereka memutuskan untuk mengirimkan surat pada Jokowi.

"BPJS selalu berdalih pada perubahan itu, ya sudah kami surati presiden, jangan-jangan presiden tidak tahu," ujarnya.

Baca: Iuran Tak Kunjung Turun, Komisi IX DPR Desak Kemenkes-BPJS Kesehatan Koordinasi Taati Putusan MA

Sementara itu, Sholeh pun membenarkan bahwa dalam Peraturan MA ditentukan, jika Pejabat Tata Usaha Negara dalam waktu 90 hari sejak diputuskan perkara tidak mencabut peraturan tersebut, maka otomatis peraturan yang dicabut tidak berlaku.

Namun, apabila Jokowi menggunakan klausul aturan ini, menurutnya waktu tiga bulan membayar iuran BPJS dengan tarif baru akan sangat memberatkan.

"Kalau itu Maret, April, Mei, baru Mei bulan depan. Tiga bulan itu sangat berpengaruh ke masyarakat, apalagi di kondisi seperti ini," kata Sholeh.

Sholeh pun menilai ada kesengajaan dari BPJS untuk tidak menurunkan iuran meskipun telah dibatalkan MA.

"Kalau (menurut) saya kesengajaan, mereka dilindungi oleh peraturan MA setelah keputusan selesai jadi dia tidak salah memang," ujar Sholeh.

"Menunggu 90 hari tidak melakukan legalisasi tapi kan masyarakat yang jadi korban, ribuan peserta BPJS mandiri jadi korban," tambahnya.

Sholeh juga mengungkapkan, sebagai penggugat, pihaknya pun menerima banyak komplain dari peserta BPJS.

"Mereka bertanya-tanya, 'mana kok nggak turun-turun?'," kata dia. 

Lebih lanjut, Sholeh menyampaikan pihaknya juga membagikan video di media sosial sebagai upaya agar didengar istana dan iuran BPJS segera diturunkan.

Dalam video yang ia bagikan tersebut, Sholeh menyampaikan bahwa iuran BPJS harus segera diturun maksimal dalam waktu dua hari ke depan.

"Harapannya dengan video ini kita viralkan nantinya supaya istana tahu, istana mendengar," tutur Sholeh, seperti yang dikutip Tribunnews.com dari unggahan videonya di Facebook.

"Satu-dua hari ke depan, mau tidak mau, iuran BPJS harus segera diturunkan, sebab ini menyengsarakan masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah memberikan keringanan tarif listrik tetapi di sisi yang lain masyarakat dicekik dengan kenaikan bpjs 100 persen," sambungnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas