Bahas Pembebasan Napi akibat Corona, Mahfud MD Singgung Nasib Koruptor: Banyak yang Harus Dikasihani
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal polemik wacana pembebasan narapidana korupsi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Editor:
Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal polemik wacana pembebasan narapidana korupsi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyatakan pemerintah secara tegas telah menolak wacana tersebut.
Namun, menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap membuka peluang penambahan pembebasan narapidana lain. karena wabah Virus Corona.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).
Pada kesempatan itu, Mahfud mulanya menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang penambahan narapidana yang dibebaskan dari penjara karena wabah Virus Corona.
Ia mengklaim, kebijakan itu diambil atas dasar rasa kemanusiaan.
"Presiden betul meminta Menkumham meng-exercise, mungkin bisa diperbanyak lagi yang bisa dilepas demi kemanusiaan," kata Mahfud.
"Tapi jangan koruptor, tapi jangan teroris, tapi jangan bandar narkoba."
Menurut Mahfud, wacana pelepasan koruptor tak selayaknya dibahas di tengah wabah Virus Corona.
Namun, ia tak menutup kemungkinan wacana itu akan kembali dibahas setelah penyebaran Virus Corona usai.