Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Persidangan, Penusuk Wiranto Berencana Serang Tenaga Kerja Asing di Lebak

Hal itu diketahui dari dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kamis (9/4/2020).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terungkap di Persidangan, Penusuk Wiranto Berencana Serang Tenaga Kerja Asing di Lebak
Twitter
Tangkap layar video Wiranto ditusuk, Kamis (10/10/2019). Video direkam dari arah depan. 

Penikam Wiranto Ternyata Juga Perintahkan Putrinya Serang Polisi

Sebelumnya diberitakan, Abu Rara, terduga teroris yang menusuk Menkopolhukam Wiranto, ternyata juga memerintahkan anaknya untuk melancarkan aksi terorisme.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Abu Rara telah meminta sang anak untuk menyerang aparat kepolisian.

Anak Abu Rara juga dipersenjatai dengan jenis senjata sama seperti yang bersangkutan, yakni pisau kunai.

"Senjata yang digunakan untuk penyerangan itu ada 3, satu digunakan oleh Abu Rara sendiri, satu digunakan istrinya (FA), dan satu digunakan anaknya."

"Anaknya menggunakan pisau ini dan sudah diperintahkan oleh Abu Rara untuk melakukan serangan terorisme kepada kepolisian," jelasnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Namun, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, anak Abu Rara tak melakukan perintah ayahnya.

Berita Rekomendasi

Sebab, anak berusia di bawah umur itu tidak memiliki keberanian.

"Tapi anaknya mengurungkan niatnya karena anaknya tidak berani."

"Yang berani (untuk melakukan serangan) itu adalah Abu Rara sendiri dan istrinya," ungkap Dedi Prasetyo.

Kini, dua pisau yang digunakan Abu Rara dan FA tengah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) oleh kepolisian.

"Dua pisau yang digunakan abu Rara dan istrinya saat ini lagi diperiksa di Labfor untuk memastikan sampel DNA-nya," terang Dedi Prasetyo.

Polisi menegaskan akan memberi sanksi pidana yang jauh lebih berat kepada Abu Rara dibandingkan terduga teroris lainnya.

"Kepada terduga teroris Abu Rara ini nanti akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat, yakni tambahan sepertiga hukuman sesuai UU Tahun 2016," papar Dedi Prasetyo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas