Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto, mengajukan kompensasi kepada LPSK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto ajukan konpensasi kepada LPSK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto, mengajukan kompensasi kepada LPSK.

Upaya pengajuan kompensasi itu terkait insiden penyerangan dan penusukan yang dialami Wiranto di Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019 lalu.

Baca: Pelaku Penusukan Wiranto Dijerat Pasal Tindak Pidana Terorisme

"Wiranto mengajukan kompensasi kepada LPSK terkait insiden peyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu," tutur Maneger Nasution, Jumat (10/4/2020).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme mengatur kewajiban negara memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme.

Kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

Baca: Sebarkan Hoaks Wiranto Dalang Rusuh Papua, Hanafi Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan

Karena itu, kata dia, negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada para korban.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme.

Sehingga, kata dia, LPSK wajib memfasilitasi memberikan kompensasi dari negara.

Dia menjelaskan, kompensasi itu sudah diajukan ke pengadilan.

Uang kompensasi akan diberikan kepada Wiranto apabila pengadilan memutuskan dia berhak menerimanya.

Baca: Wiranto: Isu Ketidakpercayaan Pada Pemerintah Soal Corona Tidak Benar

Karena itu, pemberian kompensasi baru bisa diberikan setelah pengadilan memutuskannya.

"Meski hakim putus pelaku bersalah, tetapi tak memberi kompensasi, itu tergantung hakim. LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp 65.232.157," ujarnya.

Dia menambahkan tanpa diminta Wiranto LPSK harus memfasilitasi pemberian kompensasi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas