Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto, mengajukan kompensasi kepada LPSK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto ajukan konpensasi kepada LPSK. 

Hal itu diatur dalam UU LPSK.

Di UU tersebut dijelaskan, kalaupun korban tidak mengajukan kompensasi, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi.

"Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT. Namun, untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme," tambahnya.

Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.

Sidang perdana kasus penusukan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (9/4/2020). Terdakwa mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui teknologi teleconference dari rumah tahanan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas