Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maksud di Balik Kode ''Siap Mainkan'' Dalam Kasus Suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan

Terdakwa Saeful Bahri didakwa beri suap SGD 19 ribu dan SGD 38 ribu atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU periode 2017-2022.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Maksud di Balik Kode ''Siap Mainkan'' Dalam Kasus Suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Saeful Bahri didakwa memberikan suap SGD 19 ribu dan SGD 38 ribu atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI periode 2017-2022, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI P.

Saeful Bahri diminta Harun Masiku, politisi PDIP, agar melobi Wahyu Setiawan untuk dapat menggantikan Riezky Aprilia.

Untuk dapat berkomunikasi dengan Wahyu, Saeful memanfaatkan jasa Komisioner Bawaslu RI periode 2008-2013, Agustiani Tio Fridelina, yang juga kader PDIP.

Agustiani mengaku menerima perintah untuk mengawal surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019.

Baca: Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Akui Perantara Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan

Baca: Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR

Pada pokoknya surat itu meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, Nomor urut 1, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Saeful Bahri menghubungi Agustiani pada 23 September 2019 untuk mengawal surat ke KPU.

Berita Rekomendasi

"Saya dimintai tolong kalau tidak salah melalui telepon. Terdakwa dengan saya itu diminta mengurusi Pileg dapil Sumsel 1, dimana surat putusan MA itu sudah ada," kata Agustiani saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Saeful Bahri di sidang kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI P, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Baca: Haris Azhar: Ada Dua Kemungkinan soal Harun Masiku, Menghilangkan Diri atau Dihilangkan

Berselang satu hari kemudian, kata Agustiani, Saeful mengirimkan dalam bentuk foto surat dari DPP PDIP dan putusan MA. Saeful meminta Agustiani untuk meneruskan foto itu ke Wahyu Setiawan.

"Saya kirim ke saudara Wahyu, karena saya hanya dimintai untuk memforward dan diminta untuk mengetahui menanyakan ke pak Wahyu ini gimana gitu, artinya ini bisa diproses apa tidak," ujar Agustiani.

Agustiani mengungkapkan Wahyu Setiawan menjawab pesan singkat "siap mainkan!". Lalu, jawaban itu dikirim ke Saeful Bahri.

Setelah menerima pesan singkat dari Wahyu yang disampaikan oleh Agustiani, Saeful Bahri sempat menanyakan soal biaya operasional.

"Dia respon, responnya saya forward lagi kepada terdakwa kemudian terdakwa bertanya, piro? Operasional katanya. Asumsi saya adalah itu yang dikatakan adalah operasional saya dengan saudara Saeful, makanya saya mengatakan seperti yang mas bilang cepek 100," ujar Agustiani.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan  maksud kata "piro" yang disampaikan Saeful. Agustiani menganggap untuk biaya operasional dirinya dengan Saeful.

"Kalau pengertian saya itu adalah piro itu biaya operasional saya dengan saudara terdakwa. Makanya saya mengatakan saya menjawab, seperti yang mas sudah sampaikan sebelumnya cepek atau 100. Jadi asumsinya 50 buat saudara terdakwa, 50 di saya," kata Agustiani.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas