Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Proses Uji Materi Pasal 27 Perppu Kebijakan Keuangan Negara

MK akan memproses permohonan uji materi untuk pembatalan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Proses Uji Materi Pasal 27 Perppu Kebijakan Keuangan Negara
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permohonan uji materi untuk pembatalan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diketahui mengatur tentang Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama sejumlah pihak menguji materi pembatalan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Baca: Ganjar Pranowo Minta Maaf soal Penolakan Jenazah Perawat Corona di Semarang: Membuat Sakit Hati

Pendaftaran dilakukan secara online pada Web Sistem Informasi Permohonan Elektrik (SIMPEL) Mahkamah Konstitusi, pada Kamis 9 April 2020.

"Iya. Semua akan diproses sesuai hukum acara," kata Kabag Humas dan Kerja Sama Luar Negeri MK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (10/4/2020).

SIMPEL adalah SIstem Informasi Permohonan Elektronik.

Baca: Cerita Pasien Jalani Isolasi di RSKD Duren Sawit Hingga Dinyatakan Sembuh Dari Corona

Berita Rekomendasi

Permohonan Elektronik dapat disampaikan secara online dan real-time (seketika) melalui media elektronik SIMPEL.

Melalui aplikasi SIMPEL, MK memberikan akses langsung kepada para pihak terhadap perkara konstitusi, termasuk untuk mengajukan permohonan elektronik secara online (permohonan online).

Para pihak atau masyarakat dapat mendaftarkan diri agar dapat melakukan pengajuan permohonan secara online, memantau perkembangan permohonan/perkara, dan mengakses berbagai fitur-fitur layanan seperti jadwal sidang, panggilan sidang, mengunduh risalah atau putusan, serta fitur-fitur lainnya

Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstem 11-12 April 2020, Berikut Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

"Dan permohonan melalui SIMPEL itu sudah lama diterapkan. Bukan kali ini saja," tambahnya.

Untuk diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama sejumlah pihak menguji materi pembatalan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.


Pendaftaran dilakukan secara online pada Web Sistem Informasi Permohonan Elektrik (SIMPEL) Mahkamah Konstitusi, pada Kamis 9 April 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA telah mendaftarkan permohonan uji materi membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020 melalui media pendaftaran online,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas