Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Begini Penjelasannya
Pemerintah Merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Simak Begini Penjelasannya
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).
Hal tersebut dijelaskan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.
Perubahan ini juga akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari setkab.go.id, Jumat (10/4/2020).
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini akan dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Muhadjir.
Menko PMK juga meminta masyarakat untuk senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.
Baca: Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang Jadwalnya Digeser Karena Corona
Baca: Catat! Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020
"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19," lanjutnya.
Selain itu, Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan kesepakatan rapat tersebut, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
- Libur Hari Raya Idulfitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid-19 telah tertangani dengan baik.
Sementra itu akhir tahun juga saatnya anak-anak libur sekolah, dan keluarga juga punya cukup waktu untuk merencanakan liburannya.
Menko PMK juga menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran.
"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," ujarnya.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2020:
Libur Nasional
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 24 Desember: Hari Raya Natal
4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)