Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Ingatkan Pengusaha Bayar Gaji dan THR Karyawan

Ketersediaan beberapa barang sembako dan harga yang bergelagat naik harus jadi perhatian Kementerian Perdagangan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota DPR Ingatkan Pengusaha Bayar Gaji dan THR Karyawan
ISTIMEWA
Politisi PKB Marwan Jafar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Imbas ekonomi akibat pandemi covid-19 harus ditangani dengan baik.

Terlebih lagi menjelang datangnya bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Ketersediaan beberapa barang sembako dan harga yang bergelagat naik harus jadi perhatian Kementerian Perdagangan.

"Kalangan pengusaha menengah dan besar juga harus tetap membayarkan gaji serta THR karena masalah ini adalah hak para buruh serta karyawan," ujar Anggota DPR Marwan Jafar dalam pernyataannya, Sabtu (11/4/2020).

Baca: Lima Kapal Asing Pencuri Diamankan, Menteri Eddy: Walau Pandemi Covid-19 Kita Tetap Siaga

Baca: Kementerian Kelautan RI Amankan Lima Kapal Asing Pencuri Ikan

Marwan juga menyarankan salah satu solusi di tengah kondisi ekonomi sulit ini, warga masyarakat dapat kembali ke profesi klasik sebagai petani (peasant), pekebun (farmer) atau nelayan (fisherman) yang sesungguhnya merupakan sektor sangat modern.

"Negara-negara maju dan makmur fondasi ekonominya terbukti dari sektor tersebut," ujar Marwan.

Berita Rekomendasi

Selain itu tak kalah pentingnya lanjut Marwan segenap warga masyarakat harus terus diingatkan tetap mengobarkan jiwa kegotongroyongan berperilaku sehat seperti menjaga jarak fisik, bekerja atau tinggal di rumah, optimis menjaga ketahanan imunitas tubuh, mengkonsumsi makanan bergizi, rajin berolah raga teratur.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 12 April 2020: Waspada Cuaca Ekstrem di 3 Wilayah Ini

"Juga berhati gembira dan tidak berpikiran panik atau negatif di tengah wabah covid-19 yang InshaAllah pasti akan berlalu," ujar Marwan.

Politikus PKB ini juga mengapresiasi sejumlah langkah yang telah dilakukan pemerintah terkait penanganan dampak covid-19.

Misalnya seperti pengaturan mengenai penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan buat menangani pandemi covid-19 dalam konteks menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, serta pembatasan sosial berskala besar terkait percepatan penanganan covid-19.

"Termasuk program semisal penyaluran dana kesehatan, tarif listrik, jaring pengaman sosial serta insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat," kata Marwan. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas