Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Tetapkan Permenhub Pengendalian Transportasi di Masa Pandemi Covid-19

Permenhub ini ditujukan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
zoom-in Luhut Tetapkan Permenhub Pengendalian Transportasi di Masa Pandemi Covid-19
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara 'Soft Launching Agriculture War Room (AWR)' di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

“Permenhub tersebut telah ditetapkan Menhub Ad Interim pada 9 April 2020,” kata Adita.

Menurutnya, Permenhub nomor 18/2020 mengatur tiga hal di antaranya pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Baca: Konser Amal dari Rumah Didi Kempot di Kompas TV, Total Sementara Donasi Rp 3,3 Miliar

Permenhub Nomor 18 tahun 2020 dibuat berdasarkan kondisi riil sekarang, pemerintah tak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Berita Rekomendasi

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Utamanya untuk masyarakat yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah,” sambungnya.

Adita menjelaskan Permenhub ini ditujukan bagi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

Selain itu juga untuk sepeda motor pribadi maupun ojek online tetap dapat mengangkut penumpang sesuai dengan protokol kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas