Update, Kemenaker: Korban PHK Dampak Virus Corona Tembus 1,5 Juta Orang
PHK benar-benar menjadi alternatif terakhir atau menjadi upaya terakhir pengusaha dalam antisipasi dampak pandemi Corona.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengungkapkan, per tanggal 9 April total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, dampak pandemi virus corona atau Covid-19 adalah 1.506.713.
Ida menjelaskan, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja dan pekerja yang ter-PHK sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.
Sedangkan jumlah pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 265.881 pekerja.
"Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.506.713 pekerja, " kata Ida dalam keterangan yang diterima Tribun, Sabtu malam (11/4/2020).
Baca: Luhut Tetapkan Permenhub Pengendalian Transportasi di Masa Pandemi Covid-19
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Gelombang Pertama 164.000 Peserta
Ia menambahkan dari hampir 1,5 juta pekerja terdampak tersebut, sekitar 10 persen mengalami PHK dan 90 persen dirumahkan.
Artinya PHK benar-benar menjadi alternatif terakhir atau menjadi upaya terakhir pengusaha dalam antisipasi dampak pandemi Corona.
"Saya terima kasih sekali kepada teman-teman pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai upaya alternatif untuk menghindari PHK, " kata Menaker Ida.
Ada berbagai alternatif yang sering diimbau Kemnaker kepada pengusaha.
Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).
Kedua mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Baca: Konser Amal dari Rumah Didi Kempot di Kompas TV, Total Sementara Donasi Rp 3,3 Miliar
Menurut Ida semua alternatif tersebut, hendaknya didialogkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada SP/SBnya.
"Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha, " kata perempuan berhijab ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.