Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi yang Dibebaskan Yasonna Buat Onar, Reza Indragiri Khawatirkan soal Ini: Ada yang Tidak Sinkron

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah membebaskan ribuan narapidana dalam rangka mencegah penularan Virus Corona di dalam sel.

Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-in Napi yang Dibebaskan Yasonna Buat Onar, Reza Indragiri Khawatirkan soal Ini: Ada yang Tidak Sinkron
YouTube metrotvnews
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam saluran YouTube metrotvnews, Minggu (8/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah membebaskan ribuan narapidana dalam rangka mencegah penularan Virus Corona di dalam sel.

Dilansir TribunWow.com, hal itu pun menuai kritikan, satu di antaranya dari Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.

Menurut Reza Indragiri, kebijakan Yasonna Laoly itu tak ada hubungannya dengan pencegahan Virus Corona.

Karena itu, ia mengaku sempat bersuara meskipun Yasonna Laoly tetap membebaskan ribuan narapidana yang beberapa di antaranya bahkan kembali berbuat onar sesaat setelah menghirup udara bebas.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020).
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020). (YouTube tvOneNews)

 Kartu Pra Kerja Sudah Diluncurkan, Menko Perekonomian: Bantuan Hangus jika 30 Hari Belum Digunakan

 Jenazah Dokter Pasien Corona Dikubur Tanpa Peti, Petugas Bingung Tak Berani Sentuh: Pakai Bambu

Pernyataan tersebut disampaikan Reza Indragiri melalui tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020).

"Dengan segala hormat ke pemerintah terutama ke Pak Menteri, beberapa waktu lalu, sehari sebelum keluarnya surat keputusan menteri itu saya termasuk salah satu orang yang sudah angkat suara."

"Saya khawatir bahwa ada ketidaksinkronan antara alasan dibebaskannya para napi tersebut dengan tujuannya."

Berita Rekomendasi

Reza lantas menyinggung soal kriteria narapidana yang dibebaskan dari penjara.

"Kalau kita baca di surat keputusan menteri itu jelas dalam rangka penanganan atau pencegahan Covid-19," kata Reza.

"Tapi kemudian kalau kita baca kriteria yang dilepas ada yang dua per tiga masa hukuman, ada yang setengah masa hukuman dan seterusnya."

Menurut Reza, keputusan membebaskan narapidana itu sama sekali tak berkaitan dengan pencegahan Virus Corona.

>>> Baca Selengkapnya

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas