Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibebaskan, Para Napi Ini Kembali Berulah, Curi Uang dan Rokok di Warung hingga Jadi Kurir Ganja

Sejumlah narapidana yang dibebaskan sebagai dampak dari pandemi corona justru kembali diciduk polisi

Penulis: Putradi Pamungkas
Editor: haerahr
zoom-in Dibebaskan, Para Napi Ini Kembali Berulah, Curi Uang dan Rokok di Warung hingga Jadi Kurir Ganja
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan. Beberapa napi yang dibebaskan demi mencegah pandemi corona di dalam rutan, justru kembali melakukan tindak kejahatan. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah narapidana yang dibebaskan lantaran adanya program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona kembali diciduk.

Setelah bebas dari penjara tersebut mereka justru kembali berulah.

Tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bermacam-macam.

Ada yang menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan.

Berikut ini sejumlah kasusnya, dihimpun dari Kompas.com :

Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup

Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.

BERITA REKOMENDASI

Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Chord Kunci Gitar Jamrud - Putri, Harusnya Kamu Ada di Rumah Isi PR atau Les Fisika

Baca: Chord Kunci Gitar Endank Soekamti - Semoga Kau di Neraka, Ternyata Itu Salah Ku Takut Masuk Penjara

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas