Dibebaskan, Para Napi Ini Kembali Berulah, Curi Uang dan Rokok di Warung hingga Jadi Kurir Ganja
Sejumlah narapidana yang dibebaskan sebagai dampak dari pandemi corona justru kembali diciduk polisi
Penulis: Putradi Pamungkas
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah narapidana yang dibebaskan lantaran adanya program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona kembali diciduk.
Setelah bebas dari penjara tersebut mereka justru kembali berulah.
Tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bermacam-macam.
Ada yang menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan.
Berikut ini sejumlah kasusnya, dihimpun dari Kompas.com :
Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup
Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.
Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.
Baca: Chord Kunci Gitar Jamrud - Putri, Harusnya Kamu Ada di Rumah Isi PR atau Les Fisika
Baca: Chord Kunci Gitar Endank Soekamti - Semoga Kau di Neraka, Ternyata Itu Salah Ku Takut Masuk Penjara