Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden: Wabah Virus Corona Bencana Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional

Editor: Sanusi
zoom-in Presiden: Wabah Virus Corona Bencana Nasional
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Keppres itu diteken Jokowi Senin (13/4) dan telah diunggah di website resmi Setneg.go.id.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin kesatu Keppres tersebut.

Baca: Fakta Lengkap Pasutri Positif Corona Lampung Wafat di Hari yang Sama, Sempat Dikira Transmisi Lokal

Baca: Kata Ruben Onsu, Betrand Peto Mulai Bosan di Rumah, Kangen Manggung

Pernyataan bahwa Covid-19 bencana nasional sudah disampaikan secara lisan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto beberapa waktu lalu.

Saat itu, Yuri menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Sabtu (14/3) lalu. Namun, Keppres penetapan bencana nasional itu baru diteken Presiden sebulan kemudian atau kemarin.

Pada poin kedua Keppres yang dimaksud dijelaskan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Berita Rekomendasi

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian poin ketiga Keppres tersebut.

Ibu Kota Jakarta, lebih dulu melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, Jawa Barat bersiap. PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok.

Hal itu diatur di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan aturan lebih teknisnya diatur di Pergub Jabar Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid 19 di Kota Kabupaten Bogor, Kota Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

Untuk wilayah hukum Polda Jabar, hanya Kota dan Kabupaten Bogor. Sedangkan Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Pengecekan untuk pembatasan kendaraan nanti akan kami bangun (tempat pemeriksaan). Kami akan ikuti yang dikerjakan di Polda Metro Jaya," ujar Rudy di Mapolda Jabar.

Di saat yang sama, digelar rapat lintas instansi terkait persiapan PSBB. Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Pangdam III Siliwangi turut hadir. "Untuk di wilayah hukum Polda Jabar dan Kodam III Siliwangi ada di Kota dan Kabupaten bogor. Di sana Kapolres dan Damdin sudah persiapan. PSBB akan dilakukan Rabu," ujarnya.

Pergub Jabar tentang PSBB di Bodebek mengatur banyak hal. Seperti wajib mencuci tangan dan menggunakan masker di luar rumah, kegiatan belajar mengajar, pembatasan kegiatan keagamaan hingga pembatasan kendaraan.

Adapun pengecualian PSBB di Bodebek yakni pelaku usaha di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.

PSBB juga berlaku untuk aktivitas bekerja di tempat kerja. Diatur di Pasal 7 Pergub Jabar yakni selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja. Selama penghentian, wajib mengganti aktivitas bekerja di rumah.

Sejauh ini, baru PSBB Bodebek yang akan berlaku pada Rabu (15/4) dan PSBB Bandung Raya yang sedang dalam kajian. Daerah lainnya di Jabar juga ada yang mengajukan PSBB.

"Pengajuan PSBB harus berbasis data. Lain-lain belum ada yang ajukan. Hasil kajian di Jabar, penyebaran virus corona berkumpul di zona Bodebek dan Bandung raya," katanya.

Ia menegaskan, jika disiplin terapkan sosial dan physical distancing serta tes swab yang sudah mampu mengetes 1.200 orang per hari pekan ini, maka diprediksi wabah virus corona bisa menurun pada Mei.
"Jika disiplin, maka akan ada tren turun pada akhir Mei. Tapi jika tidak disiplin, tren turun masih lama," ucapnya.

Pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama. Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Kang Emil.

“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” imbuhnya.

Saat PSBB berlaku, beberapa moda transportasi boleh beroperasi. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Selain itu, Kang Emil menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing. Dengan penerapan PSBB, aparat keamanan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB.

“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya. (tribun network/tribun jabar/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas