SPTJR Tak Menolak Omnibus Law RUU Ciptaker
Menurutnya, masih ada peluang keterlibatan publik dalam penyempurnaan perumusan RUU tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Transportasi Jalan Raya (SPTJR), Noak Banjarnahor, mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang kini tengah dibahas Pemerintah dan DPR.
Menurut dia, pihaknya meminta agar buruh membangun solidaritas bersama pemerintah, dan pengusaha dalam menghadapi situasi di tengah pandemi virus corona ini.
"Kita tidak menolak RUU Cipta Kerja. Kita juga meminta agar para buruh membangun solidaritas bersama pemerintah dan seluruh elemen bangsa, termasuk pengusaha untuk saling bahu membahu menghadapi situasi sulit sekarang ini, khususnya dalam menghadapi pandemi global virus corona," kata Noak dalam keterangannya yang diterima, baru-baru ini.
Baca: Pengakuan Janda Tawarkan Ratusan Wanita Panggilan di Surabaya, Ada Karyawati hingga Mahasiswi
Baca: Produser Dee Company Kepikiran Bikin Film Tentang Pandemi Virus Corona
Menurutnya, masih ada peluang keterlibatan publik dalam penyempurnaan perumusan RUU tersebut.
“Saya sendiri harus berpikir positif terhadap bangsa ini. Saat inilah adalah ujian sesungguhnya bagi rakyat Indonesia, khususnya angkatan kerja produktif. Apakah akan memilih status quo dan turut memperburuk situasi, atau turut ambil bagian menjadi solusi bagi permasalahan bersama," ujar dia.
Ia juga menilai jika pemerintah terlalu tergesa-gesa dan tertutup dalam penyusunan RUU Ciptaker, sehingga memunculkan beragam pertanyaan dan juga kecurigaan.
Oleh karena itu, pembahasan ini dinilai telah menutup peluang publik untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan-masukan, khususnya dari stakeholders terdampak yakni buruh.
Dengan demikian, ia mengimbau agar para buruh juga berempati terhadap para pelaku usaha, investor, dan juga pemerintah. Jika mereka terus merugi, apa lagi mengalami goncangan akibat pandemi corona, tidak mungkin mereka terus memaksakan diri melanjutkan bisnisnya dan terus menggaji pekerjanya.
“Adanya aturan baru yang mendorong perbaikan iklim pengusaha, berinvestasi, bekerja, dan efisiensi birokrasi sangat kita dukung untuk mengembalikan iklim usaha menjadi sehat seperti semula pasca-COVID-19," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.