Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Legislator Demokrat: Satgas Covid-19 Tak Boleh Mengatasnamakan DPR RI

Pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Legislator Demokrat: Satgas Covid-19 Tak Boleh Mengatasnamakan DPR RI
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, yang ditemui usai diskusi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan satgas Covid-19 DPR RI bukanlah resmi bentukan DPR RI, namun satuan tugas pribadi.

Pasalnya, satgas tersebut baru saja dibentuk oleh individu-individu dan fraksi-fraksi tertentu di DPR RI.

Baca: Kata Sosiolog soal Susahnya Masyarakat Indonesia Diminta Tetap di Rumah saat Pandemi Virus Corona

"Sebab pembentukannya sepihak. Tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR bicara, merapatkannya bersama-sama dan memutuskannya dalam forum resmi," ujar Didi, kepada Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR.

Selain itu, harus mengikuti mekanisme UU MD3 dan tidak bisa hanya sepihak.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karenanya, jika satgas ini diteruskan maka menjadi satgas yang sama sekali tak ada hubungannya dengan institusi DPR dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi-pribadi yang ada di dalamnya.

"Saya dengar satgas ini akan melakukan fungsi pengawasan Covid-19 dan bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha. Jika tetap diteruskan melakukan kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan 'atas nama DPR RI' maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum," jelasnya.

Didi mengimbau Kesetjenan DPR untuk tidak memberikan fasilitas bagi kegiatan satgas tersebut.

Baca: Virus Corona Pada Orang Tanpa Gejala Dapat Teridentifikasi Melalui Uji Swab

Karena akan menjadi pelanggaran administrasi dan hukum jika dilakukan.

"Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yg ada maka itu adalah bukan organ resmi DPR," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas