Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Pastikan Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Paket Data Guru dan Murid

Nadiem memperbolehkan pihak sekolah menggunakan dana BOS untuk pembelian paket data Internet guru dan murid

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nadiem Pastikan Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Paket Data Guru dan Murid
Tangkap Layar Zoom Meeting
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi corona.

Nadiem memperbolehkan pihak sekolah menggunakan dana BOS untuk pembelian paket data Internet guru dan murid demi pelaksanaan sekolah dari rumah.

"Jadi sekarang secara eksplisit bahwa dana BOS pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa paket data atau pun layanan berbayar platform online bagi pendidik dan atau peserta didik," ujar Nadiem saat konferensi pers via Webinar, Rabu (15/4/2020).

Baca: Menlu: Situasi Dunia Kini Tidak Normal karena Pandemi Corona

Baca: Ubisoft Gratiskan Assassins Creed 2, Unduh Sekarang!

Selain itu, pihak sekolah juga diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk pembelian sabun, masker, disinfektan, dan barang penunjang kebutuhan kesehatan lain.

Baca: Arab Saudi Akan Putuskan Nasib Ibadah Haji Akhir April 2020

Nadiem mengakui banyak kepala sekolah yang belum percaya diri untuk mempergunakan dana BOS untuk hal tersebut.

"Kalau di daerah masih merasa tidak nyaman, sekarang kita berikan kepastian bahwa ini boleh dipergunakan," ucap Nadiem.

Berita Rekomendasi

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas