Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raker Baleg DPR dan Pemerintah Putuskan Pembentukan Panja Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

dalam pembentukan Panja diharapkan setiap fraksi mengirimkan anggotanya sebagai perwakilan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Raker Baleg DPR dan Pemerintah Putuskan Pembentukan Panja Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah sepakat pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam pembentukan Panja diharapkan setiap fraksi mengirimkan anggotanya sebagai perwakilan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Saya yakin semua fraksi mengirimkan nama, jika ada fraksi yang tidak mengirimkan nama, itu menjadi hak masing-masing fraksi," ujar Supratman saat rapat kerja Baleg dan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca: Jokowi Minta UMKM Terus Diberi Peluang untuk Berproduksi dengan Protokol Kesehatan yang Ketat

Baca: Meski Berat Hadapi Dampak Virus Corona, Giring Ganesha Tetap Berikan Gaji untuk Karyawannya

Baca: BLK Samarinda Donasikan 200 Baju Hazmat Bagi Tenaga Medis

Adapun Panja nantinya terdiri dari 35 anggota dan lima orang pimpinan. Panja akan membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tersebut.

Saat rapat kerja tersebut, dua fraksi menolak untuk pembahasan RUU Cipta Kerja pada situasi pandemi virus corona atau covid-19.

Fraksi Demokrat, yang diwakilkan Hinca Panjaitan mengatakan, pada saat ini sebaiknya semua pihak untuk fokus penanganan virus covid-19 terlebih dahulu, bukan membahas RUU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, Fraksi Demokrat meminta pimpinan (Baleg) untuk menunda saja dulu ini, kita fokus pada penanganan masalah di lapangan yang menyentuh masyarakat banyak," ujar Hinca.

Berita Rekomendasi

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Baleg DPR Adang Daradjatun dari Fraksi PKS menyebut, jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan saat ini, maka masyarakat akan menilai pemerintah dan DPR tidak memiliki empati serta menanfaatkan situasi pandemi virus covid-19.

"Jadi kami Fraksi PKS keberatan membahas RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya, hingga Presiden secara resmi mengumumkan wabah covid-19 telah berakhir," tutur Adang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas