Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tak Ada THR , Wakil Ketua MPR : Bukan Hanya Setuju Tapi Syukur Alhamdulillah

Pemerintah berencana tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat negara.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Tak Ada THR , Wakil Ketua MPR : Bukan Hanya Setuju Tapi Syukur Alhamdulillah
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat negara.

Baik itu kepada presiden, menteri, anggota MPR/DPR, hingga pejabat eselon I dan II.

Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengaku bersyukur apabila memang tak ada THR bagi pejabat negara di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 ini.

"Bukan saja setuju, tapi malah syukur alhamdulillah tidak ada THR bagi pejabat negara termasuk anggota MPR/DPR," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) malah berharap lebih dari itu. Yakni dengan menetapkan pemotongan gaji hingga memotong tunjangan bagi pejabat negara.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG LINK Live Streaming TVRI Online Belajar dari Rumah, Berikut Jadwalnya

Baca: Ari Junaedi: Teguran Hanya Basa-basi, Jokowi Sebaiknya Pecat dan Bubarkan Stafsus

Baca: Ridwan Kamil Segera Kirim Surat pada Kemenkes Minta Izin PSBB Jilid Dua, Kini untuk Bandung Raya

"PPP malah berharap lebih dari itu, Presiden dan Menkeu menetapkan pemotongan gaji bagi pejabat negara selama penyebaran wabah Covid-19 masih berlangsung. Tidak hanya gaji tapi yang lebih penting potong tunjangan, karena tunjangan jumlahnya lebih besar," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk pemotongan gaji sendiri, kata Arsul, sudah dilakukan oleh pejabat negara seperti anggota DPR.

Oleh karenanya, ia menilai demi membantu negara dalam melawan wabah Covid-19 semestinya tak ada pejabat negara yang keberatan.

"Toh, sudah banyak pejabat negara seperti anggota DPR yang menyumbangkan gajinya untuk berbagi dengan mereka yang terdampak," kata dia.

"Juga membantu kekurangan APD bagi tenaga medis yang berada di garda depan penanggulangan Covid-19. Jadi mestinya juga tidak ada pejabat negara yang keberatan," tandasnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020) mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan tunjangan hari raya (THR) tidak akan diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri, pejabat eselon I dan II, Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR maupun DPD serta kepala daerah dan pejabat negara lainnya.

Kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Saat ini Kementerian Keuangan sedang merevisi Perpres pencairan THR sesuai dengan instruksi Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas