Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais, Din Syamsuddin, Hingga eks Penasihat KPK Uji Materi Perppu Corona

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Amien Rais, Din Syamsuddin, Hingga eks Penasihat KPK Uji Materi Perppu Corona
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Amien Rais. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945.

Pada permohonannya, para pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan itu diterima dari pemohon, pada Selasa 14 April 2020.

Baca: KSAD Lantik Hikmahanto Juwana Sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani

Berdasarkan salinan permohonan di laman resmi MK, sebanyak 24 orang mengajukan permohonan tersebut. Diantaranya, terdapat tokoh nasional dan sejumlah orang yang sudah populer di masyarakat.

Baca: Klarifikasi Lutfi Agizal, Kekasih Putri Iis Dahlia yang Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan

Pemohon pertama, yaitu Sirajuddin Syamsuddin atau yang akrab disapa Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Lalu, ada nama pemohon lainnya, yaitu mantan Ketua MPR RI, Amien Rais,  politisi Marwan Batubara, mantan Menteri Kehutanan dan mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban, mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, serta sejumlah nama lainnya. 

Berita Rekomendasi

Pada permohonan itu, para pemohon mengungkapkan alasan pengujian. Alasan pertama, Pasal 2 Perppu 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945.

Alasan kedua, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945.

Alasan ketiga, Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Atas dasar itu, pada petitum, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas