Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat

Selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020.

Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

Baca: Cara dan Bacaan Niat Salat Tarawih Sendiri di Bulan Ramadan

Baca: Di Tengah Wabah Corona, Komisi E Minta Dinkes DKI Tak Abai Soal Ancaman DBD

Baca: Kamis Pagi, Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp 15.669 per Dolar AS

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan " kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Yasonna menegaskan, bahwa Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fanpage saya," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Yasonna sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.

Instruksi kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Ipda I Gede Made Sutayana, menanyakan kronologi kedua pelaku saat menjambret tas di Jalan Raya Darmo, Rabu sore (15/4/2020). Salah satu pelaku merupakan napi asimilasi yang mengaku tak sadar berbuat kriminal seusai menenggak miras
Kanitreskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Ipda I Gede Made Sutayana, menanyakan kronologi kedua pelaku saat menjambret tas di Jalan Raya Darmo, Rabu sore (15/4/2020). Salah satu pelaku merupakan napi asimilasi yang mengaku tak sadar berbuat kriminal seusai menenggak miras (febrianto ramadani/surya)

Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," ungkap Yasonna.

Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," kata Yasonna.

Adapun alasan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan itu adalah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya Covid-19.

Pasalnya, kondisi di dalam lapas dan rutan sudah kelebihan kapasitas sehingga sulit menerapkan protokoler pencegahan Covid-19.

"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," ungkap Yasonna.

Dia menegaskan, kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia.

Selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

Di antaranya Amerika Serikat, California membebaskan 3.500 napi, New York City membebaskan 900 napi, Haris County 1.000 napi, Los Angeles 600 napi, serta Federal 2.000 napi.

Kemudan Italia membebaskan 3.000 napi, Inggris & Wales membebaskan 4.000 napi, Iran membebaskan 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik, Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afganistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Perancis membebaskan lebih dari 5.000 napi.

"Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas