Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market akan Diblokir Mulai Besok

Berikut ini cara cek IMEI ponsel di imei.kemenperin.go.id, ponsel ilegal alias black market akan diblokir mulai besok.

Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market akan Diblokir Mulai Besok
Freepik
Berikut ini cara cek IMEI ponsel di imei.kemenperin.go.id, ponsel ilegal alias black market akan diblokir mulai besok. 

TRIBUNNEWS.COM- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memblokir ponsel ilegal alias black market mulai besok.

Pemblokiran ponsel dilakukan dengan memanfaatkan nomor IMEI.

Pengguna ponsel bisa mengecek nomor IMEI-nya di laman imei.kemenperin.go.id.

Ponsel ilegal alias black market akan diblokir oleh pemerintah mulai besok, Sabtu (18/4/2020).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang disahkan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019 Rudiantara.

Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019.

Baca: Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Berikan Relaksasi terhadap Industri Telekomunikasi

Baca: Pemerintah: Penggunaan Masker Bentuk Kepedulian Melindungi Sesama dari Virus Corona

Menurut Pasal 18, Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan atau mulai besok, 18 April 2020.

Berita Rekomendasi

Dalam Permen tersebut dijelaskan bahwa perangkat telekomunikasi yang masuk dalam daftar hitam atau black market akan dibatasi akses jaringan selulernya.

Pelacakan ponsel ilegal dilakukan melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI).

IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima) belas digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk
mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Nantinya, pengguna harus mengecek nomor IMEI ponselnya di situs Kemenperin untuk mengetahui apakah ponselnya terdaftar dalam database.

Apabila nomor IMEI tak terdaftar, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Berikut ini cara cek nomor IMEI pada ponsel ilegal atau tidak.

1. Tekan tombol *#06# pada ponsel

2. Akan muncul rincian nomor IMEI

3. Pengguna harus masuk ke laman Kemenperin di imei.kemenperin.go.id untuk mengecek apakah IMEI tersebut terdaftar atau tidak

4. Masukkan nomor IMEI kemudian tekan tombol "search"

Tampilan IMEI yang terdaftar di database Kemenperin

Tampilan IMEI yang terdaftar di database Kemenperin
Tampilan IMEI yang terdaftar di database Kemenperin (Tribunnews/Miftah)

Tampilan IMEI yang tak terdaftar di database Kemenperin

Tampilan IMEI tak terdaftar di database Kemenperin
Tampilan IMEI tak terdaftar di database Kemenperin (Tribunnews/Miftah)

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas