Kemenhub Soal Penghentian KRL: Harusnya Dibatasi Bukan Penutupan Secara Total
Kemenhub tengah membahas dengan sejumlah pihak terkait permintaan penghentian operasional KRL selama PSBB.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membahas dengan sejumlah pihak terkait permintaan penghentian operasional KRL selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam video yang diunggah YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020).
"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait."
"Termasuk di antaranya operator KRL dan pemerintah daerah di Jabodetabek," ujar Adita Irawati.
Baca: Soal Rencana Penutupan KRL, Gubernur Banten Usulkan Hal Ekstrem: 14 Hari Kompak DKI Tak Ada Kegiatan
Baca: Ridwan Kamil Sebut KRL Dihentikan pada 18 April 2020, Tunggu PSBB Tangerang Raya
Adita menjelaskan, pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19) pada daerah PSBB dengan cara pembatasan, bukannya penghentian transportasi umum.
"Pengendaliannya adalah dengan melakukan pembatasan dan bukannya melakukan penghentian atau penutupan secara total," jelas Adita.
Ia menyebut, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020.
"Pada daerah PSBB yang dilakukan adalah pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.
Adapun lima kepala daerah di Jawa Barat mengusulkan pemberhentian perjalanan KRL untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
Baca: Lapor ke Ganjar hingga Anies saat Ada Aduan Warga, Susi Pudjiastuti : DPR Gaji Besar, Saya Gratisan
Baca: Ferdinand Beri Perintah Khusus untuk Anies Terkait Dua WNI Positif Corona: Nies Kewajibanmu!
5 Kepala Daerah Minta KRL Dihentikan
Lima kepala daerah yang menerapkan kebijakan tersebut sepakat meminta aktivitas transportasi KRL supaya dihentikan untuk mendukung berjalannya PSBB.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, lima kepala daerah tersebut secara kolektif sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/4/2020).
Rahmad Effendi menyebut, keputusan tersebut terpaksa harus diambil menyusul adanya penumpukan calon penumpang pada beberapa stasiun di lima wilayah tersebut.
Khususnya penumpukan calon penumpang terjadi pada hari Senin (13/4/2020) pagi.
Menurutnya, hal seperti itu dirasa justru bisa membuat penerapan PSBB menjadi tidak efektif.
"Karena kemarin dikoordinir oleh Wakil Wali Kota Bogor, maka kita bikin surat, lima daerah ini kepada Pak Gubernur," ujarnya.
"Pak Gubernur nanti bikin surat kepada Menteri Perhubungan, karena di situ ada overlap," jelas Rahmat Effendi.
Baca: Jawaban PT KCI Soal Usulan KRL Berhenti Operasi Selama PSBB
Baca: Catat! Layanan Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta Selama PSBB
Rahmat juga menjelaskan jika sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim sudah mengusulkan hal itu.
Dedie Rachim meminta transportasi itu dihentikan kepada PT KCI selaku operator KRL Jabodetabek pada Senin (13/4/2020).
Sementara tanggapan dari pihak KCI sendiri, menurut Rahmat Effendi juga tidak merasa keberatan jika untuk kebaikan semuanya.
Adapun pihak KCI akan mengikuti permintaan dari pemerintah daerah.
"KCI sih sudah mengikuti apa yang daerah mau dan apa yang daerah anggap penting," ungkap Rahmat.
Kendati demikan, Rahmat Effendi menyadari untuk mewujudkan kebijakan tersebut tentunya membutuhkan proses.
Baca: Damri Kembali Melakukan Penyesuasian Jadwal Operasional pada Zona PSBB
Baca: Dukung Penanganan Covid-19, ATR/BPN Lakukan Video Call Putuskan Langkah Ini
Baca: Cerita Terapis Tuna Netra di Ciputat, Sepi Orderan Selama Corona dan Berjuang Manfaatkan Tabungan
Apalagi KRL tersebut bukan hanya di bawah kendali Pemerintah Jawa Barat.
Tetapi juga di bawah kendali dari Pemerintah DKI Jakarta.
Termasuk juga tergantung keputusan dari Menteri Perhubungan.
"Tetapi kan tentunya harus ada proses," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)