Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelatihan Daring Kartu Prakerja Dinilai Tak Tepat Dilaksanakan di Tengah Pandemi Virus Corona

Apalagi, pelatihan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,6 triliun dari total Rp 20 triliun dana yang dianggarkan untuk program Kartu Prakerja

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pelatihan Daring Kartu Prakerja Dinilai Tak Tepat Dilaksanakan di Tengah Pandemi Virus Corona
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Baca: Survei SMRC: 77 Persen Masyarakat Indonesia Terancam Penghasilannya Akibat Pandemi Virus Corona

Warga Sulawesi selatan 37 persen, Jawa Tengah 34 persen dan Jawa Barat 29 persen.

Survei juga menemukan bahwa 64,8 persen masyarakat percaya PSBB mampu mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Diberi Teguran Terlebih Dahulu Baru Penindakan

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Protokol kesehatan ini juga akan diikuti daerah penyangga, seperti Depok, Tangerang dan Bekasi.

Baca: Curhat Para Petugas Makam Covid-19: Sempat Dikucilkan Hingga Sedih Antar Jenazah Setiap Hari

Berita Rekomendasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait melakukan pemantauan kendaraan yang melintasi Jakarta.

Bagi pengendara, baik roda dua ataupun roda empat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan dikenakan teguran.

Namun baru-baru ini beredar surat tilang pelanggar PSBB di media sosial.

Menanggapi informasi tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo menegaskan itu bukan surat tilang, melainkan surat teguran.

“Yang beredar itu bukan surat tilang, tetapi hanya surat teguran saja,” kata Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).

Ia juga memastikan surat tersebut sebatas hanya surat teguran saja selama PSBB diterapkan di Jakarta.

Surat teguran katanya sangat penting agar masyarakat bisa menjaga diri untuk kesehatannya dan orang banyak serta menerapkan PSBB selama waktu yang ditentukan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas