Empat Tahanan Rutan Kejari Jaksel Positif Virus Corona
Keempat tahanan yang kini sedang dalam masa sidang itu telah dipindahkan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat tahanan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sedang menjalani proses sidang terinfeksi virus corona (Covid)-19.
Keempat terdakwa ini merupakan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca: Kronologi dan Penjelasan RSUP Kariadi Semarang soal Puluhan Dokter Positif Virus Corona
Mereka akan dituntut oleh jaksa dengan kasus yang berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna membenarkan ada empat tahanan positif Covid-19.
Keempat tahanan yang kini sedang dalam masa sidang itu telah dipindahkan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan.
"Jadi tahanan itu Tahanan Hakim Pengadilan yang sudah menjalani proses penuntutan dan ada yang jalani persidangan. Ada satu kami jadikan tahanan kota untuk mengisolasi sendiri," kata dia, Sabtu (18/4/2020).
Dia mengungkapkan keempat tahanan positif corona tersebut merupakan tahanan perkara korupsi dan perpajakan.
Pada saat ini, kata dia, total ada 11 tahanan di Kejari Jaksel.
Selama ini, pihaknya sudah melakukan dua kali rapid test, yang pertama negatif dan keduanya ini ada yang positif.
"Dan rencana kami akan melakukan ketiga kalinya untuk 7 hari ke depan," ungkapnya.
Akibat insiden tersebut, dia akan mensterilkan rutan agar tahanan lainnya tidak tertular.
"Jadi langsung kami sterilkan semprot dengan disinfektan," tuturnya.
Baca: PSBB di Jakarta Jadi Celah Bagi Perampok Beraksi, Sasarannya Minimarket
Dia mengharapkan agar para tahanan perlu diperhatikan untuk dievakuasi.
"Sebaiknya langkahnya jadi tahanan kota karena situasi seperti ini, agar mereka mengisolasi mandiri," tambahnya.