Kemenkes Tolak Permohonan PSBB Provinsi Gorontalo
Kementerian Kesehatan belum mengabulkan permohonan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan belum mengabulkan permohonan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kemenkes menilai Gorontalo belum memenuhi kriteria untuk penerapan PSBB.
''Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di Gorontalo,'' ujar Menkes Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Permohonan PSBB dari Pemprov Gorontalo telah dilayangkan Kemenkes pada 15 April. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, diputuskan Kemenkes belum dapat menetapkan PSBB di provinsi tersebut.
Kemenkes telah mengirimkan surat balasan kepada pemerintah Gorontalo yang menyatakan bahwa PSBB belum bisa diterapkan di Gorontalo pada Minggu, 19 April 2020.
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.