Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Tak Jamin Napi Bebas akan Bertaubat? Kriminolog: Kita Tak Kunjung Dapat Penjelasan

Kriminolog Forensik Reza Indragiri meminta Kemenkumham agar segera memberikan informasi soal penakaran risiko narapidana kembali berbuat jahat.

Editor: Tiffany Marantika Dewi
zoom-in Kemenkumham Tak Jamin Napi Bebas akan Bertaubat? Kriminolog: Kita Tak Kunjung Dapat Penjelasan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM - Kriminolog Forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi seputar keputusan Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) membebaskan sejumlah napi untuk menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Reza mengatakan hingga saat ini Kemenkumham belum bisa memberikan data untuk mengetahui apakah para narapidana akan kembali berbuat jahat atau tidak.

Ia mengatakan selama Kemenkumham belum bisa memberikan jaminan soal narapidana yang dibebaskan, sangat wajar bagi masyarakat untuk senantiasa was-was.

Kriminolog Forensik Reza Indragiri meminta Kemenkumham agar segera memberikan informasi soal penakaran risiko narapidana kembali berbuat jahat, Minggu (19/4/2020).
Kriminolog Forensik Reza Indragiri meminta Kemenkumham agar segera memberikan informasi soal penakaran risiko narapidana kembali berbuat jahat, Minggu (19/4/2020). (YouTube Official iNews)

 

Pada acara iNews Sore, Minggu (19/4/2020), awalnya presenter acara tersebut mempertanyakan apakah keputusan Kemenkumham membebaskan para napi termasuk kontra produktif.

Reza mengiyakan hal tersebut, namun di sisi lain ia juga berharap para narapidana dapat kembali menjadi warga negara yang bertanggung jawab.

"Pada dasarnya saya sungguh-sungguh berharap bahwa seluruh mantan narapidana yang memperoleh asimilasi akan kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai warga negara yang produktif, sebagai warga negara yang bertanggung jawab," papar Reza.

Ia lalu menyampaikan dua permasalahan yang terdapat di dalam keputusan Kemenkumham.

Berita Rekomendasi

Pertama Reza membahas soal penakaran risiko atau risk asessment yang digunakan untuk menganalisa kemungkinan narapidana yang dilepas akan kembali berbuat kejahatan.

Reza mengatakan hingga sampai saat ini pihak Kemenkumham tidak memberikan kejelasan tentang penakaran risiko.

"Sampai hari ini kita tidak kunjung mendapatkan penjelasan tentang itu," ujarnya.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas