Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua dan Komisioner KPU RI Jadi Saksi Kasus Suap PAW Anggota DPR RI

Selain Arief Budiman, rencananya, komisioner KPU RI, Hasyim Asyari dan Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana, dijadwalkan sebagai saksi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ketua dan Komisioner KPU RI Jadi Saksi Kasus Suap PAW Anggota DPR RI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2/2020). KPK memeriksa Arief Budiman sebagai saksi untuk keempat tersangka yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman memberikan keterangan sebagai saksi di kasus suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat anggota PDI Perjuangan, Saeful Bahri.

Arief Budiman memberikan keterangan melalui telekonferensi.

Baca: Sekjen PDIP Dicecar Jaksa KPK Soal Keterkaitannya Dengan Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan

Sementara, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, majelis hakim, dan penasihat hukum Saeful Bahri berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/4/2020).

"Beliau (Arief Budiman-red) online," kata JPU pada KPK, Takdir, saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Selain Arief Budiman, rencananya, komisioner KPU RI, Hasyim Asyari dan Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana, dijadwalkan sebagai saksi.

"Benar (Hasyim Asyari,-red) plus Kelly Mariana (Ketua KPU Sumatera Selatan,-red)" tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

Baca: Amien Rais dan Din Syamsudin Gugat Perppu Virus Corona ke MK, Mahfud MD: Tidak Ada yang Melarang

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas