Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi E Minta Pemprov DKI Evaluasi PSBB Soal Pengawasan di Permukiman

Iman meminta aparat keamanan gabungan lebih intensif menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan PSBB di ibu kota sampai ke pemukiman warga.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi E Minta Pemprov DKI Evaluasi PSBB Soal Pengawasan di Permukiman
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah penumpang saat akan naik Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta di stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan selang waktu keberangkatan antar kereta menjadi 30 menit sekali mulai Senin, 20 April 2020. Hal itu sebagai bagian dari dukungan penerapan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Selain itu, tiga stasiun tidak akan beroperasi melayani penumpang diantaranya yaitu Stasiun Haji Nawi, Blok A, dan ASEAN. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta aparat keamanan gabungan lebih intensif menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan PSBB di ibu kota sampai ke pemukiman warga.

Bahkan, fungsi pengawasan diminta tidak cuma terpaku pada Jalan Jenderal Sudirman - MH. Thamrin atau ruas jalan lain protokol lainnya.

"Tolong aparat yang ada di lapangan ini kerjanya agak sedikit lebih intens dan sering mengontrol. Terutama di pedalaman. Jangan dilihat di Sudirman - Thamrin. Kalau monitoringnya di situ kelihatannya kosong," kata Iman saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu SMASH - I Heart You, Lengkap dengan Link Download MP3

Menurutnya warga di pedalaman seperti Johar Baru, Tanah Tinggi hingga Cempaka Putih masih belum mematuhi pelaksanaan PSBB. Banyak dari mereka masih berkumpul.

Baca: Marc Marquez Tetap Jadi Juara Meski Bawa Bendera Tim Lain kata Carlos Checa

"Itu masih ada beberapa pengelompokan orang - orang yang tidak matuhi aturan PSBB," ujarnya.

Pelibatan tingkat RT/RW, dan kelurahan setempat semestinya juga lebih digalakkan lagi untuk bisa melaksanakan fungsi kontrol di wilayahnya sendiri.

Baca: PKS Sebut Konsep Kartu Pra Kerja Seperti Bagi-bagi Uang ke Perusahaan Digital

Berita Rekomendasi

Sementara untuk sanksi bagi pelanggar, cukup memberi ancaman mencabut bantuan pemerintah daerah seperti Kartu Jakarta Pintar ataupun bantuan sosial lainnya.

"Nggak usah pidana, tapi kalau ada anak atau orang tua tak patuh aturan, cabut itu bantuan pemda, baik KJP baik bansosnya. Itu juga mereka pasti takut," pungkas iman.

Politikus Partai Gerindra ini meminta Pemprov DKI ke depan melakukan evaluasi berkenaan dengan fungsi kontrol dan pengawasan di pemukiman. Sehingga pelaksanaan PSBB selanjutnya bisa lebih efektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas