Nasib THR PNS Lebaran 2020, Tidak Ada Tunjangan Kinerja
Pada sejumlah rapat yang sudah diadakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dia sudah memastikan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pada sejumlah rapat yang sudah diadakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dia sudah memastikan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.
Selain Pegawai Negeri Sipil, termasuk unsur TNI dan Polri di dalam APBN 2020.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet."
"Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani pada Selasa (7/4/2020) dikutip dari Kompas.
Baca: Diperpanjang, PNS Kerja dari Rumah Hingga 13 Mei 2020 dan Dilarang Mudik
Baca: UPDATE Ada 107 PNS Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan pencairan gaji ke 13 dan THR untuk ASN atau PNS dalam kondisi wabah corona ini.
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4/2020) lalu, Menkeu ini menjelaskan bahwa pertimbangan muncul karena anggaran belanja pemerintah mengalami tekanan.
Menyusul krisis kesehatan ini, pemerintah total menggelontorkan dana pada dunia usaha dan bantuan sosial.
Tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 di tanah air.
Oleh karena itu, ada pengurangan THR pada tahun ini.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tunjangan kinerja tidak dibayarkan.
Diketahui sebelumnya, penambahan THR dari komponen tunjangan kerja sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
Sehingga THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti halnya tunjangan suami/istri dan anak.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin."
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," papar Sri Mulyani.
Para pensiunan ASN, TNI, dan Polri dipastikan juga akan mendapatkan THR seperti yang sudah direncanakan.
THR untuk pensiunan PNS tidak akan dikurangi.
Artinya jumlahnya akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berikut besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan laporan Kompas:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Presiden dan Anggota DPR Tak Dapat THR
Tidak hanya THR bagi PNS saja yang dikurangi, bahkan THR untuk DPR dan Presiden kini dipangkas.
Termasuk diantaranya PNS golongan I dan II.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menghemat setidaknya Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan ini.
"Jadi karena kami tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu, kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp 5,5 triliun," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020) mengutip Kompas.
Baca: Skenario Lengkap Pembayaran THR saat Corona bagi Karyawan, Buruh, BUMN, Polri, PNS hingga Pejabat
Baca: Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH
Dana hasil pemangkasan akan dimanfaatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk menambah pembelanjaan di sektor kesehatan, sosial, sampai menopang ekonomi.
"Pemanfaatannya tentu akan kami kelola secara komprehensif dalam APBN. Jadi nanti tentu dari pengendalian belanja pegawai ini akan kita kaitkan dari pengelolaan APBN secara keseluruhan," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Namun Sri Mulyani dan Askolani tidak menjelaskan rincian dana yang dianggarkan khusus THR untuk PNS tahun ini.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Muhammad Idris/Mutia Fauzia)