Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MTI: Pemerintah Harus Berikan Kompensasi Bila Ada Larangan Mudik

Mudik ini memiliki potensi dalam penyebaran Covid-19 melalui transportasi serta mobilitas yang tingg

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MTI: Pemerintah Harus Berikan Kompensasi Bila Ada Larangan Mudik
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik - Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan mudik lebaran 2020, di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Menanggapi keputusan Jokowi larang mudik, Ketua Umum Mayarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono mengapresiasi keputusan tersebut.

Menurut Agus, mudik ini memiliki potensi dalam penyebaran Covid-19 melalui transportasi serta mobilitas yang tinggi ke daerah-daerah.

"Keputusan pemerintah ini sangatlah baik, dan saya rasa pemerintah akan segera mengeluarkan putusan resmi terkait dengan larangan mudik 2020 ini," ujar Agus dalam video konferensi, Selasa (21/4/2020).

Baca: Kicauannya Viral, Penyanyi Raisa Merasa Lucu

Baca: Bolehkan Kita Niat Puasa Ramadan Langsung Satu Bulan? Simak Tata Cara Niat Puasa di Sini!

Baca: Di Tengah Pandemi Corona, Buruh Ngotot Gelar Aksi May Day 30 April Meski Tak Ada Izin Polisi

Ia menambahkan, pemerintah harus menyusun perangkat hukum yang jelas dan kompensasi yang perlu diberikan terkait kebijakan ini.

"Kompensasi tersebut seperti kepada operator transportasi yang bersifat kompensasi wajar, karena adanya wabah Covid-19 ini," kata ucap Agus.

Baca: Yamaha Kenalkan Aplikasi untuk Informasi Layanan Purna Jual di Ponsel Android

Berita Rekomendasi

“Kompensasi ke operator transportasi umum tapi ya kompensasi yang wajar karena musibah artinya tidak 100 persen,” lanjut Agus.

Kemudian menurut Agus, harus ada kompensasi kepada masyarakat yang terdampak seperti pekera informal yang karena wabah ini kehilangan penghasilan karean tidak bekerja.

"Kompensasi ini bisa berupa bantuan langusng tunai, yang sebisa mungkin segera direalisasikan termasuk dengan pendataan yang baik," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas