Mudik Dilarang Pemerintah, Polri Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non Tol
Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mematangkan skenario dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mematangkan skenario dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Hal ini dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
• BREAKING NEWS Pemerintah Larang Mudik Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat Demi Cegah Penyebaran Covid-19
Bentuk dari pengamanan tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra, ialah melalui Operasi Ketupat Tahun 2020.
"Dalam rencana operasi ini sangat tergantung nanti apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau benar-benar larangan mudik.
Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis.
Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.
"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.
• Jika Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik 2020, Kemenhub Akan Tutup Jalan Tol
"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.
Bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu.