Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Bila Sudah Terlanjur Bayar Tarif Baru?
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Sudah Bayar dengan Tarif Baru? Ini Penjelasannya.
Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Hal tersebut didasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020, mengenai pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan demikian, besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pemerintah hormati keputusan MA.
Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Selasa (21/4/2020).