Seleksi dan MoU Mitra Kartu Prakerja Dilakukan Sebelum Aturan Terbit, Begini Tanggapan Pemerintah
Banyak penilaian bahwa penunjukan Skill Academy by Ruangguru lekat dengan nuansa konflik kepentingan.
Editor: Choirul Arifin
Senada dengan Adamas Belva, diskusi itu dilakukan pada akhir tahun 2019, meskipun dia tidak menyebutkan kegiatan itu sebagai bagian dari proses seleksi.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
Panji mengklaim bahwa tak ada yang salah dengan kegiatan diskusi tersebut.
"Itu adalah diskusi untuk menjelaskan program. Tidak ada yang salah dengan berdiskusi," kata dia.
Baca: Kisah Viral Pak Ngadino: Tukang Becak Numpang Pipis Diteriaki Maling, Dibogem Satpam Museum
Panji mengatakan, diskusi saat itu dipimpin oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama Kantor Staf Presiden.
Catatan Kompas.com, Adamas Belva diperkenalkan sebagai stafsus milenial Presiden Jokowi pada 21 November 2019.
Menurut Panji, diskusi dapat terselenggara karena sebelumnya pemerintah telah mengumumkan secara terbuka kepada publik, yang akhirnya mendapat respons dari delapan digital platfrom yang dimaksud.
Penandatanganan MoU Proses itu berlanjut hingga akhirnya ada Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman antara pemerintah dengan delapan digital platform yang menjadi mitra pelatihan Kartu Prakerja, yang ditandatangani pada 20 Maret 2020.
Ini berarti, nota kesepahaman dilakukan setelah Perpres Nomor 36 Tahun 2020 terbit.
Namun, penandatanganan MoU itu dilakukan tujuh hari sebelum terbitnya Permenko Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria lembaga yang dapat ditunjuk. Lihat Foto Kartu Prakerja(prakerja.go.id)
Menanggapi hal ini, Panji menyebut bahwa MoU merupakan nota kesepahaman yang belum mengikat.
Nota kesepahaman itu bakal terus digunakan untuk pengembangan kerja sama.
"MoU belum mengikat. Itu kesepahaman untuk terus mengeksplorasi kerjasama setelahnya," kata Panji saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Panji mengatakan bahwa MoU ini merupakan bukti terjalinnya kesepakatan antara pemerintah dengan para mitra Kartu Prakerja.
MoU menjadi tindak lanjut kesepakatan melalui perjanjian kerja yang mengikat secara hukum sesuai dengan Pasal 48 Permenko Nomor 3 Tahun 2020.
"Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti dengan perjanjian kerja yang mengikat secara hukum," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seleksi dan MoU Dilakukan Sebelum Ada Aturan Mitra Kartu Prakerja, Ini Kata Pemerintah
Penulis : Fitria Chusna Farisa