Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Harus Beri Manfaat Lebih Pada Karayawan yang Kena PHK Saat Pandemi Corona

Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Partai Gerindra Putih Sari meminta PJS TK) di tengah wabah Corona saat ini memberikan manfaat lebih bagi tenaga kerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Harus Beri Manfaat Lebih Pada Karayawan yang Kena PHK Saat Pandemi Corona
Istimewa - Tribunjabar.id
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Partai Gerindra Putih Sari meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) di tengah wabah Corona saat ini memberikan manfaat lebih bagi para tenaga kerja.

Terlebih lagi banyak tenaga kerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat perusahaan di mana mereka bekerja terhenti operasionalnya.

"Dampak serangan wabah Corona, banyak tenaga kerja yang di-PHK. Data per 13 April (2020) menunjukkan terdapat 749,4 ribu tenaga kerja formal yang terkena PHK. Karena itu, kami meminta BPJS TK untuk memudahkan mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Dan BPJS TK pun harus melakukan aksi-aksi lebih yang bermanfaat bagi yang terkena PHK maupun yang masih bekerja," kata Putih Sari kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Adapun JHT merupakan satu-satunya program dari BPJS TK yang dananya dapat segera dicairkan jika tenaga kerja tersebut terkena PHK.

Sedangkan program lainnya tidak dapat dicairkan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Putih Sari mendorong BPJS TK melakukan aksi-aksi lebih dari itu, bagi yang terkena PHK berupa pemberian pelatihan dan santunan sembako.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan bagi yang masih bekerja berupa pemberian masker dan juga santunan sembako.

"Iuran anggota yang terkumpul sangat besar, sudah sewajarnya itu kembali ke anggota," ujarnya.

Selain itu, Putih Sari juga meminta BPJS tetap melakukan pelayanan seperti biasanya, karena BPJS bukan yang termasuk yang harus melakukan WFH (Work From Home) di saat wabah Corona ini.

"Dalam pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pun justru untuk instansi strategis tetap memberikan pelayanan termasuk dalam hal ini BPJS, apalagi tidak semua wilayah menerapkan PSBB," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas