Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Ungkap Alasan Tak Larang Mudik sejak Awal Pandemi Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan pemerintah tidak melarang warga mudik sejak awal pandemi virus corona.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jokowi Ungkap Alasan Tak Larang Mudik sejak Awal Pandemi Covid-19
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan pemerintah tidak melarang warga mudik sejak awal pandemi virus corona. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan pemerintah tidak melarang warga mudik sejak awal pandemi virus corona (Covid-19).

Larangan mudik itu disampaikan oleh Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference bersama para menteri pada Selasa (21/4/2020).

Jokowi menyampaikan, tidak menginginkan masyarakat panik dan beramai-ramai ke stasiun atau bandara apabila pelarangan itu dilakukan lebih awal.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menjalani wawancara eksklusif dalam program Mata Najwa yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (22/4/2020).

Baca: Jawaban Jokowi saat Najwa Shihab Singgung Data Kematian Pasien Corona Versi IDI yang Berbeda

Presiden Jokowi dan Najwa Shihab (YouTube Najwa Shihab/Tangkapan Layar)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan pemerintah tidak melarang warga mudik sejak awal pandemi virus corona. (YouTube Najwa Shihab/Tangkapan Layar)

Baca: Jokowi Didesak Lepas Ravio Patra dan Hentikan Pembungkaman kepada Warga Lainnya

"Ya kita kemarin memakai ada transisinya, sehingga jangan sampai menimbulkan syok, memunculkan masalah baru ramai-ramai nanti begitu, nanti ramai-ramai ke stasiun, ramai-ramai nanti ke terminal," ujarnya.

"Ramai-ramai nanti ke bandara yang terjadi ada penumpukan orang di suatu tempat yang itu tidak akan menyelesaikan masalah," sambungnya.

"Tapi memunculkan satu masalah baru, penularan yang lebih menyebar," kata Jokowi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Jokowi menyebut pelarangan mudik sudah direncanakan dalam beberapa waktu sebelumnya.

Jokowi juga mengatakan, sejumlah menteri ada yang tidak setuju dengan keputusannya untuk melarang warga mudik saat bulan Ramadan.

Baca: Dituduh Sembunyikan Data Corona, Jokowi Buka-bukaan ke Najwa Shihab soal Sumber Data

Baca: Ruhut Sitompul Beri Nilai 100 untuk Penjelasan Jokowi soal Beda Mudik dan Pulang Kampung

"Semua kementerian pro dan kontra ada setuju dan tidak setuju."

"Tapi sejak awal sudah saya sampaikan kepada menteri bahwa suatu saat pasti akan saya larang," kata Jokowi.

Ia menambahkan, pemerintah telah memperhitungkan terkait pelarangan mudik.

Jokowi menyebut, ada jutaan orang diperkirakan akan pulang kampung.

"Bisa saja besok pagi, bisa saja minggu depan pasti akan saya larang karena kita tahu bahwa mudik hitung-hitungan terakhir kita."

"Itu masih yang ingin mudik kajian lapangan kita, masih menyangkut orang yang jutaan, bukan hanya ribuan, tapi jutaan," jelasnya.

Baca: Keberadaan Terawan di Tengah Wabah Corona Jadi Pertanyaan Publik, Jokowi Ungkap Kesibukan Menkes

Baca: Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020 Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang, Ada Pengecualian

Lebih lanjut, Jokowi memaparkan, data sebesar 34 persen warga Indonesia yang berkeinginan untuk mudik.

Berdasarkan data tersebut dan kajian di lapangan, akhirnya pemerintah melarang mudik.

"Ada 34 persen yang masih ingin mudik."

"Ini angka yang gede sekali, sehingga sejak awal saya sampaikan kalau angkanya seperti ini, kalau kajian lapangan seperti itu, ya sudah, mudik dilarang," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendukung larangan mudik di Ramadan tahun ini bagi seluruh warga.

Ridwan Kamil mengatakan, larangan tersebut bisa mengendalikan jumlah pemudik yang masuk ke wilayah Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam video yang diunggah dikanal YouTube Official iNews, Rabu (22/4/2020).

Baca: PSBB di Bandung Raya Mulai 22 April, Ridwan Kamil: Tidak Ada Hari tanpa Razia

Baca: PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Ridwan Kamil Siapkan Tes Massal Covid-19

Sekaligus untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Saya mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden," ungkap Emil sapaan akrabnya.

"Sehingga, Insya Allah bisa kita kendalikan," tegasnya.

Ridwan Kamil juga mengingatkan, jika mencegah penularan penyakit jauh lebih utama daripada bertemu sanak saudara dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Silaturahmi baik tapi mencegah penyakit lebih baik."

"Silaturahmi bisa ditunda tapi mencegah penyakit atau kematian tidak bisa ditunda," papar Ridwan Kamil.

Baca: PSBB Bandung Raya Mulai 22 April 2020, Ridwan Kamil Siapkan Blanko Teguran untuk Pelanggar

Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung larangan mudik di Ramadhan tahun ini bagi seluruh warga. (Kompas TV)

Baca: Ada Larangan Mudik, Organda: Banyak PO Bus Berhenti Beroperasi

Selain itu, Emil memastikan akan ada bantuan sosial kepada para perantau yang tidak mudik.

Termasuk para perantau yang berada di wilayah Jawa Barat.

"Dan arahan Pak Presiden juga jelas, sambil tidak mudik, bantuan-bantuan sosial kepada perantau yang tidak mudik juga akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

"Jadi perantau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera itu nanti dibantu juga oleh Pemprov Jawa Barat," lanjut Emil.

Baca: Beresiko Tularkan Covid-19, Anies Imbau Warga Jakarta untuk Tidak Mudik

Baca: Tol Cikampek, Tol Bogor, dan Tol Merak Jadi Lokasi Pengawasan Larangan Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menanggapi keputusan Jokowi untuk larangan mudik Ramadan tahun 2020.

Budi Setiyadi memaparkan, terkait pemberian sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Sanksi tersebut bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi. 

Ia menyebutkan, sanksi paling ringan dengan tidak diperbolehkan pemudik untuk melanjutkan perjalanan.

"Bisa diambil dari sana."

"Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi, Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca: 900 Ribu Orang Terlanjur Mudik Sebelum Dilarang, Jawaban Jokowi Buat Najwa Shihab Heran :Apa Bedanya

Baca: MUI : Tunda Mudik demi Kebaikan Bersama

Sedangkan, sanksi paling berat yakni kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Pemberian sanksi itu mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Kendati demikian, pemerintah terlebih dahulu akan membuat aturan teknis terkait larangan mudik.

Adapun larangan mudik berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan sanksi efektif berlaku 7 Mei 2020.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Elsa Catriana) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas