Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Santapan Sahur dan Buka Puasa Tahanan Tetap Segar

KPK memastikan akan menjamin santapan sahur dan buka puasa para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Pastikan Santapan Sahur dan Buka Puasa Tahanan Tetap Segar
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut bulan suci Ramadan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjamin santapan sahur dan buka puasa para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Diketahui, sejumlah tahanan KPK mengeluhkan membutuhkan pemanas makanan, menurut para tahanan keberadaan pemanas semakin mutlak dibutuhkan untuk mencegah makanan kiriman keluarga menjadi basi selama bulan puasa.

“Terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga freshnya makanan dan menghindari basinya makanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca: Jokowi Ungkap Alasan Tak Larang Mudik sejak Awal Pandemi Covid-19

Baca: 4 Atlet Pesepak Bola Arsenal Tak Karantina Diri & Langgar Lockdown di Inggris, Dapat Peringatan


Ali juga memastikan KPK telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada tahanan.

“Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” kata Ali.

Para tahanan telah diberikan 3 kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Bahkan, kata Ali, makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi.

“Beberapa menu tahanan KPK di antaranya, untuk pagi secara bergantian bubur ayam/bubur kacang hijau/lontong sayur/ roti / kue dan susu kotak/jahe,” ungkap Ali.

Kemudian, untuk santapan siang dan malam dengan menu nasi putih dengan lauk pilihan bergantian ikan/daging/ayam/telur ditambah sayur dan buah. Ali melanjutkan, menu makanan untuk tahanan disipakan per 10 hari untuk kebutuhan catering dengan persetujuan dokter rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi resiko kesehatan masing-masing tahanan.

“Tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik/kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan karena sesuai aturan,” ujar Ali.

Ali menuturkan di Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 Ayat (9) dan (13).

Ayat 9:

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan /atau alat elektronik lainnya “

Berita Rekomendasi

Ayat 13:

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran.”

Sementara untuk pengiriman box makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK No 1 tahun 2012 Pasal 26 dimana pengiriman boks disesuaikan dengan waktu kunjungan yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan (overkapasitas makanan) di dalam kamar hunian yang akhirnya banyak yang kadaluarsa dan tidak termakan.

“Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas