Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lobi-lobi Advokat PDIP Donny Istiqomah Bantu Harun Masiku

DPP PDIP menugaskan Donny membantu Harun Masiku menjabat sebagai anggota DPR RI dengan cara melakukan kajian hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lobi-lobi Advokat PDIP Donny Istiqomah Bantu Harun Masiku
Tribunnews.com/Ilham
Donny Tri Istiqomah 

Donny sempat meminta Wahyu melobi Ketua KPU Arief Budiman untuk membahas pergantian caleg terpilih tersebut.

"Saya minta tolong kalau tetap enggak bisa ya sudah mau gimana lagi. Kalau menang ditolak, surat KPU akan saya kan gugat ke PTUN, saya sampaikan gitu ke saudara Wahyu," kata Donny.

Di pertemuan itu Wahyu merasa terbebani karena telah menerima uang dari Saeful untuk meloloskan Harun.

"Ya, kalimatnya pakai Bahasa Jawa seingat saya, 'La piye maneh don, aku wes terlanjur terima duit dari Saeful'. Gimana ya, saya sudah terlanjur terima uang dari Saeful," kata Donny.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Berita Rekomendasi

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas