Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Berakhirnya Aturan Larangan Mudik Tiap Moda Transportasi Berbeda-beda, Berikut Rinciannya

Meski waktu mulainya pelaksanaan dilakukan bersamaan, namun masa berakhirnya aturan bervariasi bagi setiap moda transportasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masa Berakhirnya Aturan Larangan Mudik Tiap Moda Transportasi Berbeda-beda, Berikut Rinciannya
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan aturan larangan mudik mulai tanggal 24 April 2020 pada pukul 00.00 WIB dini hari.

Meski waktu mulainya pelaksanaan dilakukan bersamaan, namun masa berakhirnya aturan bervariasi bagi setiap moda transportasi.

"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat," ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Baca: BREAKING NEWS : Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada Jumat, 24 April 2020

Masa berakhirnya peraturan untuk transportasi darat sampai dengan 31 Mei 2020.

Sementara untuk kereta api hingga tanggal 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni untuk transportasi laut, sedangkan transportasi udara hingga 1 Juni.

Meski begitu Adita mengatakan masa berlaku larangan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemi corona di tanah air.

Berita Rekomendasi

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemik Covid-19 di Indonesia," ucap Adita.

Baca: Ditanya Hubungannya Kini Dengan Ariel NOAH, Luna Maya: Cuma Dia

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).

"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.

Polisi Jaga 58 Titik Perbatasan di Seluruh Indonesia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas