Pada 24 April Hingga 7 Mei 2020 Pelanggar Larangan Mudik Hanya Dikenakan Teguran dan Diminta Kembali
Hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan hukuman yang akan dikenakan untuk orang yang melanggar aturan larangan mudik dari pemerintah.
Adita mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan. Kemenhub menjadi dua tahap dalam pemberian hukuman pelanggar.
Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.
Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.
Baca: Cegah Covid-19, Telkom Beri 44 Ventilator bagi Yayasan BUMN Untuk Indonesia
"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.
Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Baca: UPDATE Data Corona di Bali, 23 April 2020: 167 Positif dan 4 Orang Meninggal
Namun, Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.
"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ucap Adita.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.