Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Beberkan Kronologis Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto

Kejadian penyerangan itu terjadi pada saat Wiranto, baru turun dari mobil dinas, lalu, berjalan kaki menuju ke helikopter.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Beberkan Kronologis Penusukan Mantan Menkopolhukam Wiranto
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
sidang kasus penusukan Wiranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Menes Komisaris Daryanto memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus penyerangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Daryanto mengungkap upaya penyerangan yang dilakukan pasangan suami-istri Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya Fitria Diana alias Pipit dilakukan secara mendadak di sekitar alun-alun Menes, Pandeglang, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Kehadiran Wiranto di Menes untuk meresmikan gedung kuliah Universitas Mathlaul Anwar, Menes, Pandeglang.

Kejadian penyerangan itu terjadi pada saat Wiranto, baru turun dari mobil dinas, lalu, berjalan kaki menuju ke helikopter.

Berikut enam fakta tentang Abu Rara, pelaku penusukan Wiranto, dari pernah mengonsumsi narkoba hingga menolak Pancasila.
Berikut enam fakta tentang Abu Rara, pelaku penusukan Wiranto, dari pernah mengonsumsi narkoba hingga menolak Pancasila. (Istimewa)

Baca: Hakim Dengarkan Keterangan 3 Saksi Terkait Kasus Penusukan Eks Menkopolhukam Wiranto

Daryanto tidak menaruh curiga terhadap Syahrial dan Fitria. Sebab, pada saat Wiranto berada di tempat kejadian perkara (TKP), banyak warga sekitar yang berkerumun.

"Kenapa pelaku bisa ada disitu?" tanya Masrizal, ketua majelis hakim saat bertanya kepada Daryanto di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang.

"Saya tidak tahu pada waktu itu," jawab Daryanto.

BERITA TERKAIT

"Tidak ada kecurigaan?" tanya Masrizal.

"Tidak ada. Banyak masyarakat di situ," jawab Daryanto.

"Tidak memperhatikan?" tanya Masrizal.

"Betul," jawab Daryanto.

Dia melihat Syahrial menusuk Wiranto dari belakang.

"Dari belakang yang ditusuk perut. Dari belakang. Pak Wiranto ke samping. Pelaku dari belakang saya," kata Syahrial.

Baca: Pandemi Corona Belum Berakhir, Traveler Bisa Ikuti Kursus Diving Secara Online

Dia melihat pelaku berjenis kelamin laki-laki. Setelah kejadian penusukan itu, dia mengungkapkan, Wiranto terjatuh ke tanah.

Dia berupaya mengamankan pelaku penusukan. Namun, dia kembali ditusuk oleh seorang pelaku lainnya yang memakai baju gamis dan cadar.

Baca: Pemprov DKI Siapkan Sekolah Jadi Tempat Isolasi, Ketua DPRD: Pikir Matang Dampaknya

"(Pelaku,-red) langsung diamankan. Saya ditusuk (pelaku perempuan,-red). Saya juga kena tusuk. Saya kena tusuk dari belakang 5 centimeter. Dia (pelaku perempuan,-red) menyerang saya lagi. Saya menangkis menggunakan tangan kanan. (Penusukan di,-red) 5 tempat," ujarnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Ahmad Fuad Sauqi, membenarkan kejadian penusukan Wiranto. Dia melihat insiden penusukan itu dari jarak sekitar 2 meter.

"Melihat pelaku dengan senjata," kata Ahmad.

Setelah penusukan, dia memeluk Wiranto dari depan. Dia membantu Wiranto yang hendak terjatuh ke tanah.

Namun, Ahmad ditusuk oleh Syahrial.

"Setelah Pak Wiranto jatuh, apa yang dilakukan?" tanya Masrizal.

"Yang laki-laki melukai saya. Dada kiri sama bahu kanan," jawab Ahmad

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Baca: Jusuf Kalla: Tak Ada Gunanya Mudik Sekarang, Waktu Habis untuk Jalani Karantina

Sidang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang. Sidang menggunakan fasilitas teleconference.

Pada Kamis ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Sebanyak tiga orang saksi memberikan keterangan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan Sastrawan, perwira unit II Polsek Menes.

Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.

Baca: Todongkan Pisau Lalu Merampas Ponsel Seorang Wanita, Napi Asimilasi di Makassar Ditangkap Lagi

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).

Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas