Tak Hanya Dilarang Mudik, ASN Juga Dilarang Cuti
Izin cuti dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik.
Selain mudik ASN juga dilarang cuti selama berlakunya status darurat Covid-19.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji lewat keterangannya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN dan jika ada ASN yang tetap mudik, akan dikenakan sanksi.
Baca: LINK Jadwal Imsakiyah di 34 Provinsi Indonesia Selama Ramadhan 1441 H, Cek di Sini!
"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras," tegas Atmaji di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Baca: Efek Wabah Covid-19, Harga Bitcoin akan Terus Naik?
Izin cuti dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.
Baca: Jokowi Ungkap Alasan Tak Larang Mudik sejak Awal Pandemi Covid-19
Adapun yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu.
Cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Pada Selasa (21/4/2020), Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini dilarang, setelah menimbang ancaman penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Atmaji juga menegaskan ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca: UPDATE Corona di Jawa Timur, Kamis 23 April 2020: 664 Orang Positif, 2 Orang Meninggal dalam Sehari
Sanksi berupa turun pangkat hingga potong gaji diberlakukan bagi ASN yang nekat mudik, seperti dalam peraturan yang tertulis di PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai negeri.