Ada Klausul Pilkada Serentak Diundur Hingga 2021 Jika Pandemi Corona Belum Berakhir
Ada klausul pelaksanaan Pilkada diundur hingga tahun 2021 jika pandemi Corona belum menunjukan berakhir.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu sepakat Pilkada Serentak digelar tanggal 9 Desember 2020.
Meski begitu, ada klausul pelaksanaan Pilkada diundur hingga tahun 2021 jika pandemi Corona belum menunjukan berakhir.
"Ada klausul jika pendemik tidak ada tanda berakhir jelang bulan desember maka akan akan diundur tahun 2021," kata anggota Komisi II DPR fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).
Baca: Kompas TV Persembahkan Konser Amal Dari Rumah Bersama Rhoma Irama
Menurut Sodik, saat ini pandemi Covid-19 menjadi perhatian utama semua pihak.
Karena itu, pengunduran waktu Pilkada di Desember 2020 adalah hal yang tepat.
Baca: Update: RSPI Sulianti Saroso Kini Rawat Inap 25 Pasien
Terkait opsi pemungutan via pos, Sodik mengatakan usulan tersebut akan ditindaklanjuti pada rapat Komisi II DPR dengan pihak Mendagri dan KPU Juni nanti.
"Itu akan dibahas dalam pertemuan bulan Juni antara Komisi II dengan Mendagri dan KPU," katanya.
KIPP Pesimis Pilkada Serentak Bisa Digelar Pada 9 Desember 2020
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diusulkan digelar pada 9 Desember 2020, sulit untuk terealisasi.
Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang menjadi alasan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu sukar diselenggarakan pada tahun ini.
Dia mengatakan usulan waktu pemungutan dan penghitungan suara paling realistis digelar 2021.
“Saya pesimis 9 Desember, pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sehingga usulan 2021, jauh lebih masuk akal dibandingkan yang sudah disepakati 9 Desember,” kata dia, saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Baca: Raker Komisi II DPR RI: Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda hingga 9 Desember 2020
Dia mengungkapkan sejumlah faktor Pilkada 2020 sulit digelar pada 9 Desember 2021.
Faktor pertama, kata dia, penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Soal Covid-19 yang tidak mudah kita prediksi kapan berakhir. Recovery sosial cukup lama ini yang saya pikir sampai akhir tahun belum tahu memampukan kami melakukan hal-hal lain termasuk Pilkada,” kata dia.
Faktor kedua, dia mengungkapkan, soal anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020, yang sebelumnya diputuskan anggaran sisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di daerah.
Baca: BREAKING NEWS: Pemungutan Suara Pilkada Serentak Disepakati Digelar 9 Desember 2020
“Anggaran yang sudah dialokasikan untuk recovery untuk menanggulangi Covid di daerah diambil dari anggaran sisa. Anggaran sisa kalau tidak digunakan akan menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.
Faktor ketiga, dia melanjutkan, terkait teknis-teknis tahapan Pilkada 2020.
“Perlu beberapa hal penambahan misalnya apakah syarat administrasi calon perseorangan tidak diperlukan lagi semacam update sebelum melakukan verifikasi faktual,” katanya.
Belum lagi, dia menambahkan, faktor kesiapan masyarakat untuk menggunakan hak pilih setelah sempat terdampak Covid-19.
Baca: 270 Daerah akan Gelar Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
“Kesiapan masyarakat menjadi penting. Sehingga perlu hati-hati agar justru tidak menimbulkan ketidakadilan dalam hal politik di tingkat daerah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta sepakat Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua sidang komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).
Dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Ketua sidang juga menyebut akan melaksanakan rapat kerja lanjutan pada bulan Juni/Juli 2020.
Selanjutnya akan membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
Kesimpulan rapat tertuang dalam dua poin yang tertulis dalam lembar kesimpulan, yaitu:
1. Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja pada bulan Juni/Juli 2020 untuk membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu
Kesimpulan tersebut disepakati Menteri Dalam Negeri dan Ketua Rapat sidang komisi II DPR RI.